Memuat...

  • 04 February 2026 06:56 AM

DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Libatkan Semua Unsur

DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Libatkan Semua Unsur

DPRD Sidoarjo serius bahas Raperda Fasilitasi Pesantren. Komisi D libatkan semua unsur, termasuk pemerintah dan ormas Islam seperti RMI dan Muhammadiyah.

SIDOARJOUPDATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menunjukkan keseriusannya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Komisi D memastikan akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk unsur pemerintah dan perwakilan pesantren dari berbagai ormas Islam.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak akan dilakukan secara sepihak. Semua elemen pesantren akan diundang untuk menyampaikan masukan, termasuk dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Ya pasti semua unsur pesantren akan kita libatkan dalam publik hearing Raperda Fasilitasi Pesantren ini,” tegas Dhamroni, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Dhamroni menyampaikan bahwa Raperda ini akan memuat pasal yang mewajibkan pemerintah daerah atau dinas terkait memberikan pendampingan teknis bagi pesantren yang akan membangun gedung baru. Pendampingan ini bisa berupa konsultasi mengenai rancangan bangunan yang sesuai dengan standar keamanan dan lingkungan.

“Ya nanti kita akan coba memasukan pasal supaya ada pendampingan untuk pesantren yang akan membangun,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurutnya, berbagai bentuk fasilitasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan pesantren, yang nantinya dapat dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Mekanisme secara teknis nanti lebih detail bisa melalui Perbup. Intinya Raperda ini wujud kehadiran pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pesantren sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menjelaskan bahwa landasan hukum penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk ikut memfasilitasi kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.

“Yang pertama menyangkut pendidikan. Misalnya pembelajaran santri yang membutuhkan fasilitas ruang kelas, kesehatan santri, hingga SDM gurunya. Itu bisa difasilitasi oleh Pemda dalam bentuk hibah, baik uang maupun barang,” jelas Bangun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain bidang pendidikan, Raperda ini juga mengatur tentang dukungan terhadap kegiatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren. Misalnya, Pemkab Sidoarjo dapat memfasilitasi sarana masjid atau surau, seperti pengeras suara dan tempat wudhu, guna mendukung kegiatan dakwah.

“Untuk pemberdayaan, Pemkab melalui dinas-dinas bisa memberikan program yang bertujuan meningkatkan kemandirian santri dan masyarakat pesantren, baik dalam bentuk pelatihan maupun hibah barang,” ujarnya.

Bangun menilai pesantren memiliki peran besar dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan dukungan lebih konkret. Namun, ia menegaskan bahwa fasilitasi ini tidak bersifat intervensi terhadap kebijakan pesantren, melainkan bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan Islam.

“Kalau ada pesantren yang mau membangun gedung, Pemda bisa masuk memberikan pendampingan dan arahan supaya sesuai standar, dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkim CKTR,” tutupnya.

Raperda Fasilitasi Pesantren yang tengah digodok DPRD Sidoarjo menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, ormas, dan pesantren, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pendidikan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo. (RM/SN/SU.id)