Memuat...

  • 04 February 2026 09:28 AM

Pilkades Sidoarjo 2026: 80 Desa Siap Gelar Manual, Anggaran Rp20 Miliar

Pilkades Sidoarjo 2026: 80 Desa Siap Gelar Manual, Anggaran Rp20 Miliar

Pilkades serentak Sidoarjo 2026 di 80 desa direncanakan Juni, tunggu PP baru. Pemkab pilih metode manual untuk jaga kepercayaan warga, tolak e-voting.

SIDOARJOUPDATE - Sebanyak 80 masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sidoarjo akan berakhir pada tahun 2026 mendatang. Namun, jadwal pasti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut masih menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Perubahan ini muncul karena adanya revisi dalam Undang-Undang Desa yang mengatur teknis penyelenggaraan Pilkades.

"Karena undang-undang desa kan berubah. Jadi kami masih menunggu PP yang baru terkait Pilkades," ujar Probo Agus Sunarno, Kamis (25/9/2025).

Ia menambahkan, informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengindikasikan bahwa PP baru tersebut kemungkinan akan terbit pada bulan Oktober tahun ini.

Anggaran Rp20 Miliar dan Jadwal Pelaksanaan

Meskipun regulasi baru belum resmi diterbitkan, Dinas PMD Sidoarjo telah memulai persiapan awal, termasuk menentukan waktu pelaksanaan.

Jika Peraturan Pemerintah benar-benar diterbitkan pada Oktober, maka Pilkades serentak untuk 80 desa di Sidoarjo tersebut direncanakan akan digelar pada Juni 2026.

Probo memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini tidak sedikit.

"Kami rencanakan di bulan Juni tahun depan. Untuk anggarannya kurang lebih Rp20 Miliar," ucapnya.

Alasan Pemkab Sidoarjo Pertahankan Metode Manual

Keputusan krusial yang diambil Pemkab Sidoarjo adalah kembali menggunakan metode manual dengan surat suara. Ini dilakukan meskipun sebelumnya pemerintah daerah pernah mencoba sistem e-voting.

Penggunaan e-voting pada Pilkades sebelumnya tidak mendapat sambutan memuaskan dari masyarakat Sidoarjo.

Plt. Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo, menjelaskan alasan utama penolakan ini berakar pada persoalan kepercayaan warga. Banyak warga merasa khawatir masih ada celah pengaturan atau kecurangan jika pencoblosan dilakukan secara elektronik.

Hal tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.

“Kebanyakan warga ingin melihat langsung sah atau tidaknya calon yang dicoblos. Kalau lewat e-voting masih kurang yakin,” tegas Probo.

Atas dasar kuatnya aspirasi masyarakat ini, diputuskan bahwa pencoblosan Pilkades 2026 akan dilaksanakan secara manual.

Menyesuaikan Kondisi Sosial di Tengah Anjuran Kemendagri

Di sisi lain, Kemendagri sebenarnya mendorong Pilkades menggunakan e-voting.

Alasannya, sistem digital dianggap lebih efisien, cepat, dan dapat menekan biaya penyelenggaraan. Namun, Kemendagri juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

Dengan memilih pelaksanaan Pilkades manual, Pemkab Sidoarjo mengambil keputusan yang berpihak pada legitimasi dan keamanan proses demokrasi di tingkat desa. Hal ini penting agar seluruh proses Pilkades berjalan aman, lancar, dan mendapatkan legitimasi penuh dari warga. (RM/SN/SU.id)