Warih Andono Minta Kontraktor Percepat Pekerjaan Infrastruktur Waru
Warih Andono meninjau proyek infrastruktur Waru, menyoroti keterlambatan, kualitas beton, hingga meminta percepatan pekerjaan jelang akhir tahun anggaran.
Memuat...
Pemkab Sidoarjo dukung percepatan Raperda Fasilitasi Pesantren sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan bagi lembaga pendidikan keagamaan.
SIDOARJOUPDATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Sidoarjo. Kehadiran regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan daerah terhadap eksistensi pesantren sekaligus landasan hukum untuk memberikan fasilitas secara adil dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren, di Gedung DPRD Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Bupati Subandi menilai bahwa Raperda ini dapat menjadi jaminan perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan berbasis agama. Selain memperkuat posisi pesantren, regulasi tersebut juga diharapkan mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pesantren dalam bidang pendidikan, ekonomi umat, dan pembentukan karakter generasi muda.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo dalam pembahasan lanjutan, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, dan penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi.
Lebih lanjut, Bupati Subandi menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren, hingga tokoh masyarakat.
“Kami ingin agar Perda Fasilitasi Pesantren tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” tegasnya.
Menurut Subandi, Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Bupati juga mengungkapkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo yang mencatat terdapat 192 pesantren di wilayahnya. Berdasarkan data BPS tahun 2020, jumlah santri mencapai 14.992 orang.
Dengan jumlah tersebut, menurutnya, kehadiran payung hukum menjadi kebutuhan mendesak agar pesantren dan para santri dapat berkembang optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Sidoarjo dalam menginisiasi Raperda ini. Ini langkah nyata meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di daerah,” ujarnya.
Bupati Subandi menegaskan, pembangunan Sidoarjo bukan hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia (SDM), termasuk dari kalangan santri.
Menurutnya, santri memiliki peran strategis sebagai agent of change (agen perubahan) yang mampu menjadi teladan, penjaga nilai kebangsaan, dan penggerak sosial masyarakat.
“Santri bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga obyek perubahan sosial. Mereka dapat menjadi contoh akhlak mulia dan penjaga nilai-nilai keagamaan,” pungkas Bupati Subandi. (RM/SN/SU.id)
Warih Andono meninjau proyek infrastruktur Waru, menyoroti keterlambatan, kualitas beton, hingga meminta percepatan pekerjaan jelang akhir tahun anggaran.
Bupati Sidoarjo Subandi sidak empat proyek infrastruktur Waru, temukan kendala kualitas beton hingga keterlambatan progres, dan perintahkan percepatan pekerjaan.
Wabup Mimik Idayana takziah ke keluarga korban tenggelam di Sidokare dan imbau orang tua meningkatkan kewaspadaan anak di musim hujan.