Memuat...

  • 04 February 2026 12:08 PM

Bea Cukai Sidoarjo Ungkap 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp17,4 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Ungkap 23,8 Miliar Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp17,4 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo ungkap penindakan 23,8 miliar batang rokok ilegal Januari–Agustus 2025. Negara rugi Rp17,4 miliar, sebagian barang dimusnahkan.

SIDOARJOUPDATE – Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo mencatat penindakan terhadap 23,8 miliar batang rokok ilegal sepanjang Januari–Agustus 2025. Jumlah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,4 miliar.

Data itu disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, usai pemusnahan 11 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Penindakan Sepanjang Tahun

Menurut Rudy, hanya dalam dua bulan terakhir pihaknya menindak 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar. Jika sempat beredar di pasaran, potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp10,8 miliar, belum termasuk PPN dan pajak rokok.

“Selama Januari–Agustus 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan Satpol PP telah melakukan 174 penindakan dengan nilai barang Rp34,6 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Proses Hukum dan Pemusnahan

Rudy menegaskan, sebagian barang bukti telah dimusnahkan dan sisanya disita sebagai milik negara. Hingga kini, pihaknya sudah menangani sembilan berkas penyidikan dengan sembilan tersangka, dan enam berkas di antaranya telah dinyatakan P21.

Kontribusi ke Penerimaan Negara

Selain penindakan, penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini telah terealisasi 57,44 persen dari target Rp7,6 triliun.

Adapun denda dari pelanggaran peruntukan tercatat Rp3,4 miliar, sementara mekanisme ultimatum remedium sepanjang 2025 menghasilkan Rp12,7 miliar.

“Penyelesaian kasus rokok ilegal bukan hanya pemusnahan, tetapi juga denda yang memberikan kontribusi langsung bagi penerimaan negara,” tandas Rudy.

Pemusnahan Dipimpin Wali Kota Surabaya

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin pemusnahan 11 juta batang rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. (RM/SN/SU.id)