Memuat...

  • 04 February 2026 01:22 PM

Satpol PP Sidoarjo Segel TPS Ilegal Banjarsari karena Langgar Aturan Pengelolaan Sampah

Satpol PP Sidoarjo Segel TPS Ilegal Banjarsari karena Langgar Aturan Pengelolaan Sampah

Satpol PP Sidoarjo segel TPS Banjarsari Buduran karena melanggar aturan dan tak berizin, usai warga keluhkan bau sampah dan pembakaran terbuka.

SIDOARJOUPDATE – Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Banjarsari, Kecamatan Buduran, resmi ditutup Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (29/8/2025). Penutupan dilakukan setelah diketahui pengelola tetap beroperasi meski tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa pengelola TPS kerap melakukan pembakaran sampah yang menimbulkan polusi dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Selain itu, bau tak sedap dari tumpukan sampah yang berserakan juga menjadi keluhan masyarakat. Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan berulang kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo telah memberikan teguran persuasif. Namun, karena pengelola dinilai tetap membandel, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel TPS.
“Langkah represif ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga dan lingkungan. Jika tetap membandel, penertiban bisa berlanjut hingga pembongkaran,” tegas Yany.

Ketua Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, menambahkan bahwa tiga gerobak pengangkut sampah milik pengelola turut diamankan. “TPS ini dikelola pihak swasta, bukan DLHK,” jelasnya.

Suyanto mengungkapkan, TPS Banjarsari sejak awal tidak memiliki izin resmi dan tidak menerapkan standar teknis pengelolaan. Proses penutupan pun dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemberian SP1 hingga SP3.
“Silakan bentuk badan hukum, perbaiki sarana, dan daftarkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Jika tidak, penutupan bisa permanen,” tegasnya.

Syarat TPS Bisa Kembali Beroperasi

DLHK menekankan bahwa TPS baru bisa beroperasi kembali jika memenuhi persyaratan, di antaranya:

  • Memiliki izin resmi dan terdaftar di layanan TPA

  • Menyediakan atap pelindung

  • Melakukan pemilahan sampah

  • Dilarang melakukan pembakaran terbuka

  • Lokasi jauh dari permukiman

“Jika pengelola tidak bisa mengikuti aturan, maka penindakan tegas seperti hari ini akan tetap diberlakukan,” pungkas Suyanto. (RM/SN/SU.id)