Memuat...

  • 04 February 2026 10:40 AM

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Premium, Ini Modusnya

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Premium, Ini Modusnya

Satgas Pangan Polresta Sidoarjo amankan 12,5 ton beras oplosan premium merk SPG. Pemilik diduga langgar standar mutu SNI dan label halal.

SIDOARJOUPDATE, KOTA – Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengamankan 12,5 ton beras premium oplosan dari tempat produksi milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Desa Keper, Kecamatan Krembung. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran beras tidak sesuai mutu standar.

Penggerebekan dilakukan setelah sidak di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Tim Satgas menemukan beras premium merk SPG yang hasil uji Bulog Surabaya menunjukkan kualitasnya diduga tidak sesuai klaim kemasan.

Hasil Penyidikan di Lokasi Produksi

Pada 29 Juli 2025, Satgas Pangan mendatangi lokasi produksi dan menemukan sejumlah pelanggaran. Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nanang Avianto mengungkapkan, pemilik usaha MLH tidak memiliki:

  • Bukti uji laboratorium beras premium yang diproduksi
  • Kompetensi dalam produksi beras premium
  • Sertifikat SNI dan halal yang tercantum pada kemasan

“MLH beserta barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami melibatkan saksi ahli dari BSN, Disperindag Jatim, dan laboratorium untuk pengujian standar mutu,” ujar Irjen. Nanang, Senin (4/8/2025).

Temuan Uji Laboratorium

Uji lab menunjukkan beras merk SPG tidak memenuhi SNI Beras Premium No. 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.

“Beras adalah kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai ada permainan mutu yang merugikan konsumen,” tegas Kapolda Jatim.

Proses Produksi dan Modus Oplosan

Sejak 2023, CV SPG memproduksi beras premium menggunakan tiga mesin dengan kapasitas total 12–14 ton per hari.

Modus oplosan dilakukan dengan mencampur beras produksi SPG dengan beras merk Pandan Wangi untuk memberi aroma wangi. Perbandingan campuran: 10 kg beras SPG : 1 kg Pandan Wangi.

Proses produksi meliputi:

  1. Pengolahan beras pecah kulit (PK) melalui mesin poles batu
  2. Penyaringan menir
  3. Pemisahan butiran patah (broken)
  4. Pemilahan benda asing dengan Color Sorter
  5. Pengemasan akhir

Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

Polda Jatim mengingatkan pelaku usaha pangan agar tidak memanipulasi mutu dan selalu memenuhi standar nasional.

“Kami mengajak masyarakat lebih teliti saat membeli beras. Periksa label, mutu, dan legalitas produk,” kata Irjen. Nanang.
Laporan bisa disampaikan ke Polisi terdekat atau hotline 110 jika menemukan kecurangan bahan pokok.

Pemasaran dan Barang Bukti

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, beras oplosan SPG dipasarkan di Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, polisi menarik produk dari pasaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Beras pecah kulit (PK)
  • Beras Pandan Wangi (campuran)
  • Beras menir dan broken
  • Beras jadi merk SPG

Total barang bukti mencapai 12,5 ton.

Proses Hukum

Tersangka MLH dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (RM/SN/SU.id)