Memuat...

  • 13 May 2026 06:52 PM

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Padati Kejari Sidoarjo untuk Bayar Denda Tilang

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Padati Kejari Sidoarjo untuk Bayar Denda Tilang

6.906 pelanggar lalu lintas antre di Kejari Sidoarjo untuk membayar denda tilang hasil Operasi Patuh Semeru 2025 yang berakhir 24 Juli.

SIDOARJOUPDATE, KOTA - Ribuan pelanggar lalu lintas hasil Operasi Patuh Semeru 2025 memadati halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (8/8/2025). Antrean panjang terlihat hingga meluber ke jalan raya.

Menurut data Kejari Sidoarjo, sebanyak 6.906 orang antre untuk membayar denda tilang. Jumlah ini meningkat dibanding pekan sebelumnya yang hanya sekitar 2.600 orang.

“Hari ini memang terjadi banyak antrean masyarakat yang mau membayar denda tilang hasil Operasi Patuh Semeru yang berakhir 24 Juli,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi.

Untuk mengurangi penumpukan, Kejari Sidoarjo mengumumkan melalui media sosial dan papan informasi di pinggir jalan bahwa pembayaran denda tilang dapat dilakukan di hari kerja lain, tidak harus serentak pada Jumat.

sidang-tilang.jpg

Pelayanan dibuka sejak pukul 07.30 WIB, dan hingga pukul 11.00 tercatat sekitar 2.000 pelanggar telah dilayani. Loket pembayaran ditutup menyesuaikan jadwal kliring petugas bank.

Hafidi menegaskan, pembayaran di hari kerja lain tidak akan dikenakan biaya tambahan selain denda resmi yang telah ditetapkan pengadilan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk mengambil bukti tilang sesuai prosedur,” ucapnya.

Data Pelanggaran Operasi Patuh Semeru 2025

Berdasarkan catatan Polresta Sidoarjo, total pelanggar yang terjaring pada Operasi Patuh Semeru 2025 mencapai 12.922 orang. Pelanggaran meliputi:

  • Tidak memakai helm

  • Melawan arus

  • Berboncengan lebih dari satu penumpang

  • Tidak dapat menunjukkan surat kendaraan atau SIM