Bantaran Sungai di Desa Temu Sidoarjo Longsor, Pemkab Lakukan Penanganan Darurat
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Memuat...
Pemkab Sidoarjo resmi berlakukan jam malam untuk pelajar mulai 19 Agustus 2025 pukul 21.00-04.00 WIB guna melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar. Mulai Selasa (19/8/2025), peserta didik dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Aturan dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Pengecualian Aturan Jam Malam
Dalam SE disebutkan, aturan jam malam tidak berlaku jika pelajar sedang mengikuti kegiatan sekolah, aktivitas keagamaan, kondisi darurat kesehatan, atau tengah berada bersama orang tua.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari bahaya kenakalan remaja, narkoba, pergaulan bebas, dan potensi kriminalitas. “Kami ingin Sidoarjo tetap kondusif, aman, dan ramah bagi generasi muda,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Sanksi bagi Orang Tua dan Pengawasan Lingkungan
Sebagai bentuk pengawasan, orang tua yang anaknya melanggar aturan diwajibkan mengikuti kelas parenting. Selain itu, RT, RW, dan perangkat desa diminta aktif mengawasi lingkungan sekitar.
Pemkab juga mendorong masyarakat untuk menghidupkan kembali program Siskamling, dengan fokus pada perlindungan anak.
Respons Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Ahmad Yusron menyambut baik penerapan aturan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan pergaulan negatif remaja.
“Kami siap mendukung dengan pendekatan ramah anak, agar aturan ini benar-benar menjadi upaya pembinaan, bukan sekadar hukuman,” katanya.
Pendekatan Persuasif dan Edukatif
Pemkab menegaskan bahwa penerapan aturan jam malam lebih mengutamakan pembinaan. Sanksi hukum hanya akan ditempuh apabila upaya persuasif tidak diindahkan.
Dengan sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan keluarga, aturan jam malam ini diharapkan mampu memberi dampak positif bagi masa depan anak-anak Sidoarjo. (RM/SN/SU.id)
Bantaran sungai di Desa Temu, Prambon, Sidoarjo longsor usai hujan deras. Pemkab bergerak cepat lakukan penanganan darurat demi keselamatan warga.
Pemkab Sidoarjo mengirimkan tiga usulan kenaikan UMK 2026 ke Pemprov Jatim setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
PKB Sidoarjo melatih 120 kader muda dari 18 kecamatan untuk memperkuat basis pemilih milenial dan Gen Z jelang Pemilu 2029 melalui Pendidikan Kader Loyalis.