Memuat...

  • 04 February 2026 12:08 PM

Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat SMK

Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat SMK

Kejati Jatim menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dan seorang tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Pendidikan Jatim 2017.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.

Selain Hudiyono, penyidik juga menahan seorang tersangka lain berinisial JT, yang diduga sebagai pengendali pihak penyedia (beneficial owner).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyampaikan penahanan dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan penggeledahan.

“Betul, penyidik menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujar Windhu, Selasa (26/8/2025).

Keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejati Jatim.

Berdasarkan penyidikan, Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 mengalokasikan lebih dari Rp186 miliar untuk belanja pegawai, hibah, dan belanja modal. Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rachman (SR) mempertemukan Hudiyono, yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan JT.

Dalam praktiknya, Hudiyono dan JT diduga merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sementara spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan sekolah melainkan berasal dari stok milik JT.

“Proses pengadaan tetap melalui mekanisme lelang, tetapi sudah dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Pengadaan tersebut mencakup hibah dan belanja modal yang disalurkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri. Dalam proses penyidikan, Kejati telah memeriksa 139 saksi, termasuk 25 kepala sekolah penerima barang.

Dari temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp179,975 miliar. Perhitungan detail masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Windhu menambahkan, modus serupa pernah diungkap sebelumnya pada pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017 senilai Rp65 miliar. Saat itu, dari anggaran Rp2,6 miliar per sekolah, barang yang diterima hanya senilai Rp2 juta.

“Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini,” kata Windhu. (RM/SN/SU.id)