Memuat...

  • 02 October 2025 03:36 AM

Hari Jadi ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan 2025

Hari Jadi ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan 2025

Pemprov Jatim beri pembebasan pajak kendaraan 1 Okt–30 Nov 2025. Sasar PKB, BBNKB, ojol, hingga penerima P3KE.

SIDOARJOUPDATE - Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali menggulirkan program pembebasan pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Program ini sudah menjadi tradisi selama enam tahun terakhir, sebagai bentuk keringanan beban masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan. Tahun ini, cakupan kebijakan meliputi:

  • Penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pembebasan PKB progresif
  • Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Fasilitas khusus diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua penerima P3KE atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.

“Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (30/9/2025).

Proyeksi Nilai Pembebasan Pajak

pembebasan-pajak-kendaraan-pemprov-jatim.jpg

Pemprov Jatim memproyeksikan lebih dari 1,123 juta objek pajak akan memanfaatkan program ini, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Meski demikian, daerah tetap diperkirakan memperoleh penerimaan sekitar Rp299,4 miliar.

Rinciannya:

  • Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB: 1,1 juta objek dengan potensi penerimaan Rp297,7 miliar
  • Pembebasan PKB progresif: 488 objek senilai Rp347,5 juta
  • Tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya: 6.224 kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, 7.350 kendaraan ojol, serta 1.187 kendaraan roda tiga

Manfaat Ganda untuk Masyarakat dan Pemerintah

Khofifah menegaskan, program ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga memperkuat penataan data kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan tata kelola administrasi,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar segera memanfaatkan momentum ini. “Jangan disia-siakan. Mulai 1 Oktober hingga 30 November, manfaatkan pembebasan pajak daerah. Pemerintah hadir memberi kemudahan, bersama kita wujudkan Jawa Timur yang lebih maju,” tambah Khofifah. (RM/SN/SU.id)