Memuat...

  • 04 February 2026 09:28 AM

Disnaker Sidoarjo Salurkan Jaminan Sosial untuk 34 Ribu Pekerja Rentan

Disnaker Sidoarjo Salurkan Jaminan Sosial untuk 34 Ribu Pekerja Rentan

Disnaker Sidoarjo menyalurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 34.227 pekerja rentan, termasuk driver ojol dan nelayan, melalui dana DBHCHT 2025.

SIDOARJOUPDATE - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menyalurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 34.227 pekerja rentan. Penerima manfaat terdiri dari 9.691 driver ojek online (ojol) dan 24.536 pekerja rentan lainnya yang terdata melalui Dinas Sosial, seperti nelayan, tukang becak, dan petani.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, kepada perwakilan driver ojol di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo.

Ainun menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan tahap kedua penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan agar mereka memiliki akses jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami memberikan bantuan iuran selama tiga bulan penuh. Setelah itu, kami berharap masyarakat dapat melanjutkan secara mandiri,” ujar Ainun.

Ia juga berharap program ini tetap berlanjut pada tahun berikutnya dengan sasaran penerima yang lebih luas, tidak hanya untuk pengemudi ojek online, sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara merata.

“Manfaatnya sangat besar, baik untuk perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan kematian,” tambahnya.

Sebelumnya, Disnaker Sidoarjo telah menyalurkan jaminan sosial tahap pertama kepada sekitar 19.000 pekerja rentan dengan masa perlindungan mulai Januari hingga Desember 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi kepedulian Pemkab Sidoarjo dan perusahaan-perusahaan yang turut membantu membiayai iuran pekerja rentan.

Menurutnya, dana DBHCHT dimanfaatkan pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang rawan risiko, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan ditanggung negara tanpa biaya sepeser pun dari pekerja,” jelas Hadi.

Ia menambahkan bahwa pekerja rentan, termasuk pengemudi ojol, dapat melanjutkan iuran secara mandiri dengan tarif paling terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan, dan pembayarannya bisa dilakukan langsung melalui aplikasi driver.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan. Pemkab Sidoarjo turut memberikan penghargaan kepada perusahaan dan rumah sakit yang peduli terhadap pekerja rentan, termasuk RSI Siti Hajar. (RM/SN/SU.id)