Memuat...

  • 04 February 2026 10:40 AM

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Penjual Rekening untuk Judi Online

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Penjual Rekening untuk Judi Online

Polresta Sidoarjo ungkap jaringan penjual rekening untuk judi online, amankan delapan pelaku dan barang bukti puluhan ATM.

SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli rekening bank untuk kepentingan judi daring.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka berinisial R.A.K,” ujar Kombes Christian, Senin (11/8/2025).

Delapan Pelaku Ditangkap

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tujuh pelaku lain berinisial BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Petugas juga menyita barang bukti 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mencari nasabah secara acak, lalu menawarkan imbalan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 untuk membuka rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.

Rekening Dikirim ke Luar Negeri

Setelah rekening jadi, pelaku mengambil dan menghimpunnya untuk dikirim ke luar negeri, antara lain ke Taiwan dan Kamboja. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Salah satu rekening diketahui memiliki perputaran uang hingga Rp5 miliar. “Uang yang mereka peroleh digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Christian.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (RM/SN/SU.id)

 

Sumber: tribratanews.jatim.polri